Senin, 24 Januari 2011

Belum Mengerti Negeri Sendiri

Hingga saat ini masih sering terjadi pelecehan atau pengrusakan terhadap unsur salah satu agama besar di negeri ini, salah satu penyebabnya adalah karena mereka belum memahami negeri sendiri yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Mereka yang suka melakukan pengrusakan boleh dikatakan orang yang tidak mengerti makna dan hakekat agama, sehingga lebih condong memberlakukan doktrin, yang sebenarnya menjerumuskan mereka kepada kepicikan berpikir, sehingga tidak dapat saling menghormati sesama makhluk Tuhan.

Pemerintah daerah pun masih memberlakukan diskriminasi, sehingga masih banyak ditemukan sekelompok umat beragama yang sulit untuk memperoleh izin mendirikan rumah ibadahnya. Padahal mengenai agama dan keyakinan sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang, namun pemerintah belum mampu menerapkan undang-undang sebagai panglima di negeri ini. Sehingga wajar, jika dikatakan undang-undang dan hukum di bawah kaki kekuasaan.

Sadarlah hai seluruh anak Bangsa Indonesia, bahwa ini adalah negara yang berketuhanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Patuhilah undang-undang yang berlaku di negeri ini, dan berbuatlah untuk kebajikan bagi sesama anak bangsa, sesama umat bergama dan sesama makhluk Tuhan.

Kamis, 20 Januari 2011

Dapatkah Kita Memahaminya

Belakangan ini, semakin gencar terjadi bencana , mulai dari angin puting beliung, gunung meletus, banjir bandan hingga seolah dengan mudahnya si jago merah berkiprah di tengah masyarakat yang penghidupannya semakin memprihatinkan.
Dapatkah dikatakan hal ini merupakan pertanda protes Ibu Pertini (alam nusantara) yang mulai cemburu dengan manusia-manusia yang ada. Pasalnya, kebudayaan dan adat istiadat nusantara telah semakin jauh ditinggalkan, posisnya telah diisi dengan budaya-budaya dari luar yang kontradiksi dengan kondisi alam nusantara ini. Sampai-sampai, landasan ideologi dan falsafah nusantara sudah mulai tergantikan dengan yang lain, terutama jika kita meninjau dari pemahaman sila pertama dari Pancasila dan pasal 29 Undang-undang Dasar 1945.
Hal itu tercermin dari apa yang sering kali terjadi dalam kehidupan masyarakat, dimana sering terjadi penghakiman (pengrusakan) terhadap umat beragama, seoleh di negeri ini hanya ada satu persepsi tentang kebenaran dari Tuhan. Ini semua lebih condong dikatakan akibat adanya doktrin dari oknum tokoh agama, sehingga umat menolak pemahaman lain yang tidak sesuai dengan doktrin milik mereka.
Apakah manusia saat ini telah merasa memiliki kebenaran sama dengan kebenaran Tuhan? Sementara Tuhan sendiri tidak demikian, malah memberi kebebasan kepada manusia untuk memilih jalan kebenaran yang menurutnya sesuai dengan jiwanya.
Sangat perlu dipahami dan diingat, bahwa benar kata kita, belum tentu benar menurut orang lain. Benar menurut keyakian (iman) kita, belum tentu benar menurut keyakinan (iman) orang lain. Pada prinsipnya, kebenaran yang hakiki hanya ada dan hak preogratif Tuhan, hal itulah yang menyebabkan akan adanya Pengadilan Tuhan (terakhir).